Sabtu, 21 Maret 2009

Gerindra Lakukan Pelanggaran Kampanye [ Hard News ]

Yogyakarta-Panitia pengawas pemilu (panwaslu) DIY,Rabu (18/3),melaporkan dugaan kasus pelanggaran kampanye terbuka partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Alun-Alun Utara Yogyakarta pada hari selasa kemarin,kepada KPU Provinsi DIY.

Kampanye Partai Gerindra itu banyak melibatkan anak-anak kecil,berkonvoi menggunakan knalpot blombongan dan mengerahkan massa di luar daerah pemilihan (dapil).

Menurut Ketua KPU DIY,Any Rohyati di sela-sela rapat terbuka partai Gerindra mengatakan "Kami akan segera menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai Gerindra hari ini,selain itu jika terbukti bersalah,partai Gerindra akan langsung diberikan sanksi tegas agar tidak ditiru oleh parta-partai lain."

Namun KPU DIY akan bertindak hati-hati dalam menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai Gerindra,"Teguran dan sanksi keras hanya akan diberikan jika muncul pelanggaran berat yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat umum,"tambah Any Rohyati.

Susilastuti,dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta mengatakan "pelibatan anak-anak dalam kampanye jelas bertentangan dengan pasal 15 dan 87 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Selain itu,menurut pandangan mata saya di lapangan,partai Gerindra juga mengerahkan massa di luar dapil,antara lain simpatisan dari Magelang,Temanggung dan Klaten."jelas Susilastuti.

Rio Hermanto,salah satu Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta juga berpendapat"jika KPU tidak menindaklanjuti laporan dari panwaslu,maka KPU dapat terkena tindak pidana pemilu.Dengan demikian,KPU tidak boleh menyepelekan hal ini."(ngga)

Nama : Rengga Oktabiarto
No. Mahasiswa : 153070211
Kelas : A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar